KOMPAS.com - Masriah digugat ratusan juta rupiah oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).
Masriah adalah seorang ibu yang sosoknya viral beberapa waktu lalu karena ia sering menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.
Gugatan senilai ratusan juta rupiah tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.
"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara
Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.
Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.
Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta (rupiah)," tutur Dimas.
Baca juga: Sanksi Perda Sidoarjo Ancam Masriah, Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga
Gugatan yang dilayangkan Wiwik melalui kuasa hukumnya terjadi ketika Masriah baru bebas dari penjara.
Dilansir dari Kompas.com, Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.
Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.
Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.