Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Digugat Ratusan Juta Rupiah Usai Bebas dari Penjara, Apa Alasannya?

Kompas.com - 03/07/2023, 08:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masriah digugat ratusan juta rupiah oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).

Masriah adalah seorang ibu yang sosoknya viral beberapa waktu lalu karena ia sering menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.

Gugatan senilai ratusan juta rupiah tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara

Alasan tetangga gugat Masriah ratusan juta rupiah

Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.

Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta (rupiah)," tutur Dimas.

Baca juga: Sanksi Perda Sidoarjo Ancam Masriah, Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga

Digugat setelah bebas dari penjara

Gugatan yang dilayangkan Wiwik melalui kuasa hukumnya terjadi ketika Masriah baru bebas dari penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.

Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com