KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang putusan kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Tidak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman.
Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...
Meski hukuman para terdakwa dipotong, MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Jika permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak, mengapa hukumannya justru menjadi lebih ringan?
Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru
Sobandi menjelaskan, keputusan hakim MA dalam persidangan tingkat kasasi memang dapat berbeda dari vonis hakim PN meski permohonan kasasi terdakwa ditolak.
Ini terjadi karena hakim dapat menolak kasasi dengan memberikan perbaikan terhadap hukuman yang diambil dalam suatu putusan tindak pidana.
"Tolak kasasi dengan perbaikan itu yang diperbaiki adalah pidana yang dijatuhkan (pengadilan sebelumnya)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).
Perlu diketahui, ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yakni kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberitahukan alasan hakim memberikan keringanan vonis di tingkat kasasi kepada Sambo dan terdakwa lainnya.
"Mengenai pertimbangan atau alasan memperbaiki masih menunggu salinan putusan lengkap perkara kasasi tersebut," lanjut dia.
Sobandi menjelaskan bahwa hakim MA akan memeriksa ulang berkas perkara yang diajukan terdakwa di tingkat kasasi.