Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bisa Dapat Uang dari Twitter via "Ads Revenue Sharing"

Kompas.com - 11/08/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform media sosial Twitter atau yang kini bernama X pada 13 Juli 2023 lalu telah mengumumkan bahwa pengguna kini berkesempatan melakukan monetisasi.

Dengan demikian, pembuat konten yang memenuhi syarat bisa mendapatkan uang dari pendapatan iklan yang dihasilkan oleh perusahaan.

"Ads revenue sharing memungkinkan Anda berbagi pendapatan dari tayangan organik pengguna terverifikasi dari iklan yang ditampilkan sebagai balasan untuk konten yang Anda poskan di X," tulis keterangan di laman resminya.

Langkah monetisasi yang ditawarkan Twitter ini sejalan dengan informasi yang disampaikan CEO Twitter Elon Musk Juni lalu yang mengatakan bahwa pelanggan Twitter Blue bisa mendafftar untuk menjadi kreator yang nantinya akan mendapatkan penghasilan dari iklan yang dihasilkan.

Sebagaimana dikutip dari BusinessToday, supaya bisa mendapatkan penghasilan dari Twitter, kreator harus memenuhi sejumlah persyaratan termasuk berlangganan Twitter Blue.

Selain itu, pengguna juga harus mendapatkan minimal 5 juta impresi atau tayangan pada unggahannya selama tiga bulan terakhir.

Semua konten juga harus tunduk pada segala peraturan dan kebijakan yang dimiliki oleh platform.

Lantas, apa saja syarat agar bisa dapat uang dari Twitter?

Baca juga: Cara Dapat Uang dari Twitter Lewat Program Monetisasi


Syarat monetisasi

Berikut ini syarat melakukan monetisasi akun Twitter agar pengguna berkesempatan mendapatkan uang dari Twitter melalui program ads revenue sharing:

  • Berlangganan X Premium atau Verified Organizations
  • Memiliki setidaknya 5 juta tayangan organik dalam 3 bulan terakhir
  • Pengguna harus tinggal di negara tempat program monetisasi Twiitter tersedia
  • Pengguna berusia minimal 18 tahun
  • Akun Twitter telah aktif selama minimal 3 bulan
  • Harus memiliki profil lengkap seperti nama akun, bio, gambar profil, dan gambar header
  • Harus memiliki alamat email terverifikasi
  • Harus mengamankan akun dengan autentikasi dua faktor
  • Bukan sebagai akun media yang berafiliasi dengan negara
  • Pengguna harus bereputasi baik yakni tak pernah melanggar kebijakan Twitter, atau tak pernah dihapus sebagai pengiklan karena melanggar kebijakan
  • Penggguna terhubung dengan akun Stripe terverifikasi
  • Memiliki minimal 500 follower atau pengikut
  • Telah memposting unggahan dalam 30 hari terakhir.

Baca juga: Profil Bupati Banyumas yang Trending di Twitter Usai Tanyakan Pilihan Capres ke Mahasiswa Unsoed

Cara kerja

Berikut ini cara kerja program monetisasi Twitter melalui program ads revenue sharing:

  • Pengguna yang memenuhi syarat bisa bergabung dan menyiapkan pembayaran melalui menu monetisasi aplikasi yang bisa ditemukan di menu samping pada iOS dan Android maupun di web
  • Klik "Gabung dan siapkan pembayaran"
  • Pengguna akan dialihkan secara otomatis untuk menghubungkan akun Stripe guna menerima pembayaran
  • Akun Stripe menjadi tempat untuk mentransfer dana ke rekening bank eksternal
  • Setelah bergabung pengguna bisa menarik pembayaran setiap kali menghasilkan 50 dollar AS atau sekitar Rp 750.000

Baca juga: Profil Bupati Banyumas yang Trending di Twitter Usai Tanyakan Pilihan Capres ke Mahasiswa Unsoed

Negara yang sudah bisa melakukan pendaftaran monetisasi Twitter

Indonesia adalah salah satu negara yang sudah diizinkan untuk mengikuti program monetisasi Twitter.

Selengkapnya, berikut ini daftar negara yang sudah bisa melakukan program monetisasi Twitter:

  1. Albania
  2. Aljazair
  3. Angola
  4. Antigua dan Barbuda
  5. Argentina
  6. Armenia
  7. Australia
  8. Austria
  9. Azerbaijan
  10. Bahama
  11. Bahrain
  12. Bangladesh
  13. Belgium
  14. Benin
  15. Bhutan
  16. Bolivia
  17. Bosnia dan Herzegovina
  18. Botswana
  19. Brunei
  20. Bulgaria
  21. Kamboja
  22. Kanada
  23. Chili
  24. Kolumbia
  25. Kosta Rika
  26. Pantai Gading
  27. Kroasia
  28. Siprus
  29. Republik Ceko
  30. Denmark
  31. Republik Dominika
  32. Ekuador
  33. Mesir
  34. El Salvador
  35. Estonia
  36. Etiopia
  37. Finlandia
  38. Perancis
  39. Gabon
  40. Gambia
  41. Jerman
  42. Ghana
  43. Yunani
  44. Guatemala
  45. Guyana
  46. Hongkong
  47. Hungaria
  48. Islandia
  49. India
  50. Indonesia
  51. Irlandia
  52. Israel
  53. Italia
  54. Jamaika
  55. Jepang
  56. Yordania
  57. Kenya
  58. Kuwait
  59. Laos
  60. Latvia
  61. Liechtenstein
  62. Lithuania
  63. Luksemburg
  64. Madagaskar
  65. Malaysia
  66. Malta
  67. Mauritius
  68. Meksiko
  69. Moldova
  70. Monako
  71. Mongolia
  72. Maroko
  73. Mozambik
  74. Namibia
  75. Belanda
  76. Selandia Baru
  77. Niger
  78. Nigeria
  79. Makedonia Utara
  80. Norway
  81. Oman
  82. Panama
  83. Paraguay
  84. Peru
  85. Filipina
  86. Polandia
  87. Portugal
  88. Qatar
  89. Rumania
  90. Rwanda
  91. San Marino
  92. Arab Saudi
  93. Senegal
  94. Serbia
  95. Singapura
  96. Slowakia
  97. Slovenia
  98. Afrika Selatan
  99. Korea Selatan
  100. Spanyol
  101. Srilanka
  102. St Lucia
  103. Swedia
  104. Swiss
  105. Taiwan
  106. Tanzania
  107. Thailand
  108. Trinidad & Tobago
  109. Tunisia
  110. Turkiye
  111. Uni Emirat Arab
  112. Britania Raya
  113. Amerika Serikat
  114. Uruguay
  115. Uzbekistan
  116. Vietnam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com