KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai membahas terduga pelaku kekerasan seksual yang lolos Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI).
Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun ini, Rabu (19/7/2023) pagi.
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar pengumuman hasil seleksi atas nama MDF dinyatakan sebagai calon mahasiswa baru program studi S1 Reguler Ilmu Administrasi Negara UI.
"Pelaku ks lolos ui dong, ini sempet viral thn lalu, ada yg ngikutin kasusnya? tag ui dong biar dikeluarin lagi," tulis pengunggah.
Menanggapi unggahan, sejumlah warganet pun berbondong menandai akun Twitter resmi perguruan tinggi negeri tersebut.
"Muhammad Daffa Rif'at UGM 22 pelaku kekerasan seksual masih bisa masuk UI aja tahun ini
@univ_indonesia," tulis salah satu warganet.
"@univ_indonesia pinter sii cmn ahlaknya mines, sumpah lu tu udh bagus bgt ptn nya tp nerima modalan bocah kek gitu," tulis warganet lain.
Hingga Kamis (20/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 1,3 juta tayangan, 10.200 suka, dan 760 twit ulang dari warganet Twitter.
Lantas, bagaimana tanggapan Universitas Indonesia?
Baca juga: Bersiul hingga Menatap, Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Aturan Kemenag
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia pun buka suara terkait kabar terduga pelaku kekerasan seksual yang diterima melalui jalur SIMAK.
Menurut dia, sama seperti perguruan tinggi lain, data diri yang disampaikan peserta ujian seleksi hanya terbatas pada identitas umum dan berkaitan dengan pendidikan.
"Jika kemudian ada aduan kepada UI tentang adanya kasus tertentu pada diri camaba (calon mahasiswa baru) yang lulus ujian seleksi, tentu akan kami proses sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Amelita melanjutkan, pemrosesan tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang relevan dengan kasus yang diadukan.
Sementara itu berkaitan kasus kekerasan seksual, dia menegaskan, UI memiliki kepedulian dan komitmen yang tegas.
Termasuk, dengan kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS.
"UI memiliki Satgas PPKS yang bahu-membahu dengan unit-unit kerja lain bersungguh-sungguh mengupayakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI," ujarnya.
Baca juga: 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual