KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandi Satrio, Andreas Nahot Silitonga memohon kepada hakim untuk memeriksa kejiwaan kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pemeriksaan ini diperlukan sebagai bahan pembelaannya dalam sidang.
"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario," kata Andreas dalam sidang, Selasa (11/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono pun mempersilakannya untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan Mario.
Hanya saja, pemeriksaan ini tak boleh mengganggu jadwal persidangan.
Lantas, apakah pemeriksaan kejiwaan ini bagian dari upaya untuk meringankan hukuman Mario Dandy?
Baca juga: Begini Isi Chat Mantan Kekasih yang Buat Mario Dandy Senyum Saat Persidangan
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ini memang usaha untuk meringankan hukuman.
Akan tetapi, ketika Mario Dandy bisa mengikuti sidang dengan baik, ia menyebut permintaan itu tidak berdasar.
Dalam pandangannya, Mario Dandy selama persidangan mampu mengikutinya dengan baik.
"Mario Dandy bisa mengikuti dengan baik, dia mengerti dakwaan, mengerti perbuatannya, dan bisa menjawab pertanyaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
"Setiap sidang kan ditanyakan apakah terdakwa sehat, bisa mengikuti sidang," sambungnya.
Jika memang ada gangguan jiwa, hal itu semestinya dikemukakan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan awal tersebut.
Fickar menuturkan, upaya ini akan berpengaruh ketika gangguan kejiwaan sudah ada sejak peristiwa penganiayaan.
"Akan dilihat sejak kapan gangguannya, karrna yang bisa berpengaruh adalah keadaan-keadaan kejiwaan ketika terdakwa melakukan tindak pidana atau kejahatan," jelas dia.
"Apakah kesengajaan atau kelalaian? Apakah kesengajaan itu spontan atau direncanakan? Ini tentu berkaitan dengan kejiwaannya," lanjutnya.
Karena itu, pembuktian kejiwaan terdakwa biasanya lebih ditujukan pada waktu terdakwa melakukan tindak pidana.
Menurutnya, keadaan terdakwa ketika melakukan tindak pidana juga akan berpengaruh pada berat atau ringannya tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.