Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya

Kompas.com - 08/07/2023, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

Merujuk NTMC Polri, penggolongan SIM C dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.

Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat SIM C I dan C II?

Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?

Perbedaan SIM C, C I, dan C II

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C I, dan C II beserta cara dan syarat membuatnya.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Viral, Video Ibu-ibu Marahi Polisi karena Anaknya Gagal Ujian SIM C, Ini Faktanya

Syarat membuat SIM C, C I, dan C II 2023

Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.

Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:

1. Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

3. Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Cara membuat SIM C 2023

Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.

Berikut cara membuat SIM C 2023:

  • Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
  • Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.
  • Ikuti ujian teori.
  • Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
  • Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Baca juga: Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM C

Biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.

Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:

  • SIM C: Rp 100.000.
  • SIM C I: Rp 100.000.
  • SIM C II: Rp 100.000.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com