KOMPAS.com - Unggahan video memperlihatkan cekcok antara petugas SPBU dan petani penggiling padi yang hendak mengisi solar bersubsidi viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @andreli_48 pada Minggu (28/5/2023).
Dituliskan, kejadian itu terjadi di salah satu SPBU di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.
"Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code MyPertamina," demikian keterangan pengunggah.
"Bagaimana nasib petani penggiling padi yang belum punya scan barcode? Spbu Kalijambe Sragen. Coboy_pensiun," lanjut keterangan tersebut.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!
Video selengkapnya dapat dilihat di bawah ini:
Baca juga: Viral, Video Bus Tabrak Petugas SPBU di Ogan Ilir hingga Tewas, Ini Tanggapan Pertamina
Lantas, bagaimana penjelasan Pertamina?
Konsumen tidak bawa surat rekomendasi
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.
Brasto mengungkapkan, kejadian itu terjadi di SPBU 4457219, Jalan Raya Solo-Purwodadi Nomor 13, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah pada Sabtu (17/5/2023).
"Dalam kejadian tersebut, konsumen penggiling padi (non-kendaraan) tidak dilayani untuk pembelian Biosolar di SPBU tersebut karena konsumen tidak membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait," ujar Brasto, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Pada prinsipnya, lanjut Brasto, SPBU 4457219 Kalijambe akan melayani pengisian BBM non-kendaraan asalkan konsumen membawa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.
Baca juga: Mulai Berlaku di 234 Wilayah, Berikut Cara Beli Solar Subsidi Pakai QR
Dia menjelaskan, perlunya surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait untuk usaha pertanian kecil, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.
"Kalau petani di Sragen, silakan bisa minta surat rekomendasinya ke Dinas Pertanian. Untuk syaratnya apa, bisa dikonsultasikan dengan Dinas Pertanian," papar Brasto.
Terkait siapa saja yang berhak mengisi Solar bersubsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan, Brasto menuturkan, rinciannya dapat dilihat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Di situ tertera yang berhak (mengisi) Solar subsidi untuk kendaraan dan non-kendaraan," bebernya.
Baca juga: Video Viral Pemotor di Kediri Beli Pertamax Rp 500, Pertamina: Meski Uang Seadanya, Tetap Beli BBM Berkualitas
Berikut rinciannya:
1. Usaha mikro
- Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.
2. Usaha perikanan
- Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
3. Usaha pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.
Baca juga: Viral, Video Operator SPBU di Pekalongan Dianiaya Sejumlah Pria, Pertamina: Pelaku Tidak Membeli BBM, tapi Mau Menukar Uang Receh
4. Usaha transportasi
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
5. Pelayanan umum
- Layanan jasa penguburan (krematorium) dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
- Layanan panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
- Layanan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.
Baca juga: Video Viral Kilang Minyak di Dumai Meledak dan Terbakar, Ini Penjelasan Pertamina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.