Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Kompas.com - 09/05/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal pemohon.

Dokumen ini kerap menjadi syarat untuk sejumlah keperluan, termasuk mendaftar sekolah, pekerjaan, atau mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri milik Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, cuitan warganet yang mengatakan bahwa permohonan SKCK secara online adalah percuma karena tetap dimintai dokumen fisik, ramai menghiasi lini masa Twitter, Sabtu (7/5/2023).

"Mending bikin di polresnya langsung aja, pengalaman pake app ini udah ngisi online nanti di sana masih diminta berkas-berkas," tulis salah satu warganet.

"Terus disana numpuk berkas dan dikasih antrian lagi buat scan sidik jari sama ditanya keperluannya," kata warganet lain.

"Ngga guna nder aplikasinya. Pernh bikin lwt situ tapi tetap suruh bawa berkas dkk," timpal warganet lain.

Lantas, benarkah mengajukan permohonan SKCK secara online tetap harus membawa berkas fisik ke kepolisian?

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka 11 Mei 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya!


Berkas fisik untuk pengecekan ulang

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, proses permohonan SKCK secara online dilakukan untuk mengisi beberapa data.

Namun, saat sampai di loket penerbitan atau kepolisian yang menerbitkan, diperlukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

"Jadi dokumen perlu ditunjukkan hanya untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai, namun tidak lagi disuruh untuk isi data ulang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Senada, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Barat Kombes Asep Nalaludin menjelaskan, berkas fisik yang disertakan setelah membuat SKCK online adalah untuk menyelaraskan data.

"Betul, jadi dokumen seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) dibawa untuk untuk crosschek (pengecekan ulang)," tuturnya, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Menurut Asep, data yang dimasukkan ke dalam aplikasi dan data asli harus benar-benar sama. Hal ini guna mengetahui catatan kriminal dari pemohon secara tepat.

Sebab, dia melanjutkan, perbedaan identitas atau data akan berimbas pada tidak keluarnya catatan kriminal dari yang bersangkutan.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit nanti tidak muncul," tambahnya.

Pembuatan SKCK wajib online

Asep menerangkan, pada dasarnya permohonan SKCK oleh masyarakat wajib secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.

Pengajuan online bertujuan agar kepolisian daerah dapat menyinkronkan data-data kriminalitas dengan pusat atau Mabes Polri.

Namun, beberapa kendala membuat sejumlah pemohon belum bisa mengakses permohonan via daring, sehingga harus dibantu oleh pihak kepolisian.

"Cuma kalau online kan kadang suka ada kendala, kita tetap memberikan toleransi. Tetapi sorenya juga kita masukkan ke data online," ungkap Asep.

Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya

Biaya dan syarat buat SKCK 2023

Menurut Asep, biaya memuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Selain biaya, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas persyaratan.

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat membuat SKCK 2023:

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Cara buat SKCK online

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Berikut tata cara membuat SKCK secara online:

  • Buka aplikasi Presisi Polri.
  • Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
  • Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
  • Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
  • Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
  • Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
  • Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
  • Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
  • Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.
  • Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.
  • Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan. Pilih "Mulai".
  • Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap. Klik "Simpan".
  • Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".
  • Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
  • Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran. Cetak bukti pembayaran.
  • Kemudian, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto Gegara Gaji ke-13, Berawal dari Judi Online

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto Gegara Gaji ke-13, Berawal dari Judi Online

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi Online

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi Online

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Tren
Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com