KOMPAS.com - Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei dan dijadikan hari libur nasional di Indonesia.
Hari Buruh menjadi momentum bagi buruh untuk mengemukakan aspirasi dan tuntutan soal kesejahteraan hidup.
Tidak jarang mereka juga mengkritisi kebijakan perusahaan atau Pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dengan menggelar unjuk rasa.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Lantas, mengapa tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh? Bagaimana sejarah Hari Buruh yang disebut juga May Day?
Baca juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional
Dilansir dari Britannica, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh bermula dari keputusan federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh pada tahun 1889.
Pada saat itu, persatuan buruh menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh untuk memeringati kerusuhan Haymarket di Chicago, AS pada tahun 1886.
Kerusuhan Haymarket terjadi karena ratusan ribu buruh di AS berusaha menghentikan dominasi kelompok borjuis, kelompok pemilik modal.
Pada 1 Mei 1886, kumpulan buruh memutuskan melakukan aksi mogok untuk menuntut kesejahteraan hidup.
Namun, aksi yang berlanjut ke tengah jalan pada 3 Mei 1886 berubah menjadi peristiwa berdarah lantaran polisi menembaki buruh.
Peristiwa itu kemudian dikenang sekaligus diperingati sebagai Hari Buruh dan baru disahkan menjadi UU oleh Presiden AS Grover Cleveland pada tahun 1891.
Baca juga: May Day dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...
Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023
Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak di tempat kerja.
Kemudian pada bulan Juni 2022, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.
Pada 28 April 2023, ILO merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja.
Serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar No. 155 dan No. 187.