Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 10/04/2023, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut bahwa anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan, viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @aquotes99 pada Minggu (9/4/2023)

"Enak banget jadi anak PNS tiap bulan dapat uang tunjangan 4 juta. Kami yang bukan anak PNS ini gimana?," kata akun tersebut.

Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi sebagai berikut:

"Enak banget@ Semua anak PNS dapat uang Rp 4 juta, dikasih 1 April 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengesahkan aturan bagi semua anak PNS tentang pemberian tunjangan yang sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023.

Dengan disahkannya aturan tersebut, maka semua anak PNS akan dapat uang tunjangan sebesar Rp 4 juta. Aturan ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan semua anak PNS.
Sebelumnnya, Sri Mulyani memberikan aturan terkait uang jaminan bagi mereka yang PNS,".

@aquotes99 kami yang bukan anak PNS ini gimana#anakpns #dapat #uang #tunjangan ? suara asli - storybandung

Hingga Senin (10/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 500.000 kali, disukai lebih dari 5.015 pengguna dan mendapat lebih dari 2.000 komentar.

Lantas, benarkah anak PNS akan mendapatkan tunjangan uang sebesar Rp 4 juta setiap bulan?

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Penjelasan KemenpanRB

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce buka suara.

Averrouce menegaskan, informasi yang menyebut anak PNS akan mendapat tunjangan Rp 4 juta per bulan adalah tidak benar.

"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, aturan terkait tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tidak ada poin yang menyebutkan bahwa anak PNS mendapat tunjangan Rp 4 juta tiap bulan. 

"Tunjangan anak itu 2 persen dari gaji pokok PNS," kata dia.

Selain itu, jumlah maksimal anak yang mendapat tunjangan sesuai peraturan tersebut adalah 2 anak.

Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Penjelasan Kementerian Keuangan

Sementara itu, terkait beredarnya informasi anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasannya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com