KOMPAS.com - Nusakambangan adalah sebuah pulau yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Masuk dalam daftar pulau terluar, Nusakambangan terkenal karena menjadi lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.
Merujuk artikel jurnal berjudul Perkembangan Lapas Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap (2018), Nusakambangan dikelilingi oleh perairan laut lepas, yaitu Samudra Hindia.
Pulau di sebelah selatan Cilacap ini memiliki luas 210 kilometer persegi, memanjang dari barat ke timur kurang lebih 36 kilometer dan lebar antara 4-6 kilometer.
Populer dengan nama Penjara Nusakambangan, nyatanya tidak ada Lapas yang diberi nama serupa dengan pulau ini.
Tercatat, terdapat beberapa Lapas yang masih aktif di pulau ini, antara lain:
Ada pula Lapas II A Narkotika, Lapas II A Pasir Putih, serta Lapas kelas II B Terbuka.
Sementara itu, Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Pulau Nusakambangan adalah Lapas High Risk yang terkenal memiliki sistem keamanan maksimum dengan konstruksi bangunan dan tembok keliling berlapis.
Hal tersebut bertujuan agar narapidana kelas kakap atau kriminal berat tidak lepas dan dapat menjalani hukuman sepenuhnya di dalam Lapas.
Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru
Masih dari sumber yang sama, sejarah penetapan Pulau Nusakambangan menjadi bui tak lepas dari peran pemerintah Hindia Belanda.
Melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 25 tertanggal 24 Juli 1922 yang dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda Tahun 1928 Nomor 381, Nusakambangan beralih menjadi tempat untuk menghukum bagi mereka yang terkena hukuman.
Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Staatsblad Nederlandsch-Indie (Lembaran Negara Hindia Belanda) Tahun 1937 Nomor 369.
Aturan tersebut memutuskan, Nusakambangan adalah daerah tertutup untuk penyelidikan pertambangan dan kepentingan umum.
Adapun menurut Unggul Wibowo dalam Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata (2001), penggunaan pulau ini sebagai penjara berawal dari penggunaan tenaga napi dalam pembuatan benteng pertahanan di Nusakambangan pada 1861.
Masa itu, merupakan titik awal masuknya narapidana atau orang yang dihukum ke Pulau Nusakambangan.