Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Buka Bersama Dilarang, Menpan-RB: Masyarakat Umum Tidak Ada Larangan

Kompas.com - 24/03/2023, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Sejumlah warganet terkesan salah mengartikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peniadaan acara buka bersama.

Mereka menganggap, arahan peniadaan acara buka bersama oleh pemerintah itu ditujukan untuk masyarakat umum.

"Tahun ini tidak ada bukber bukberan, wis dilarang oleh pemerintah, manut aturan Bae Toli penak, dari pada kena sanksi," tulis warganet ini.

"Bukber dilarang, tapi kmrn pesta pernikahan anaknya rame bgt, diperbolehkan. Aku kok gak mudheng ya," tulis warganet lain.

"Dilarang bukber... padahal ribuan orang berdesakan naik KRL setiap hari... ribuan orang nonton bola... puluhan juta ummat sholat Tarawih berjama'ah," tulis warganet yang lain.

Baca juga: Warga Muslim Inggris Buka Bersama Massal Lewat Zoom dan Facebook

Lantas, ditujukan kepada siapa arahan peniadaan acara buka bersama?

Masyarakat umum tidak dilarang buka bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa arahan peniadaan buka bersama diperuntukkan di lingkungan pemerintah.

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

"Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuhnya.

Anas mengatakan, arahan tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya telah dilakukan pada Ramadhan 2022.

Intinya, lanjut dia, masyarakat harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca juga: Promo Makanan Sambut Bulan Ramadhan 2023, Cocok untuk Buka Puasa

Arahan Jokowi peniadaan acara buka bersama

Seperti diketahui, arahan Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan;
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com