Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Video Sebut Istri Terpidana Dimintai Rp 27 Juta Saat Suami Ditahan, Polresta Surabaya: Tidak Benar

Kompas.com - 13/03/2023, 14:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi cerita istri terpidana dimintai uang Rp 27 juta saat suami ditahan di Polrestabes Surabaya, beredar di media sosial. 

Dalam video yang diunggah akun Twitter ini, seorang perempuan yang diduga istri narapidana mengaku dimintai "uang kamar", dan setiap ada tamu yang datang harus membayar. Uang tersebut digunakan untuk makan bersama-sama. 

Selain itu, perempuan tersebut mengatakan juga dimintau uang untuk "menutup perkara" sebanyak Rp 20 juta. 

"Nutup perkoro iku kalih doso (untuk menutup perkara itu 20)," ujar perempuan dalam video tersebut. 

Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dimutasi ke Luar Jawa

Hingga Senin (13/3/2023), video tersebut telah ditayangkan sebanyak 81.200 kali dan disukai hampir 1.000 warganet. 

Konfirmasi Polrestabes Surabaya

Terkait beredarnya video tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Arif Suharto angkat bicara. 

Pihaknya mengatakan bahwa pengakuan yang diutarakan oleh perempuan yang diduga istri narapidana tersebut tidak benar.

Hal tersebut dipastikan Arif setelah meminta konfirmasi dari pihak Propam Polrestabes Surabaya.

"Semua itu tidak benar, sudah diperiksa semua," kata Arif kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Arif juga mengaku tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan orang-orang dalam video tersebut. 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan Polrestabes Surabaya akan memanggil orang-orang dalam video tersebut. Termasuk perempuan yang diduga istri narapidana yang mengaku mendapatkan pungli di rutan.

"Mau saya tindaklanjuti ke Reskrim, mau saya tanyakan," kata Arif.

Baca juga: Polisi Turut Amankan 20 Bungkus Ganja dan 8 Bungkus Gorila saat Amankan 7 Pemuda Tawuran di Jalan Margasatwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com