KOMPAS.com - Populer Tren sepanjang Jumat (17/2/2023) hingga Sabtu (18/2/2023) pagi adalah tentang video viral prajurit gadungan ajak wanita foto di studio.
Selain itu, populer kanal Tren selanjutnya adalah tentang batas maksimal rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Banyak masyarakat yang menanyakan, apakah benar pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap maksimal tiga hari saja?
Berikut selengkapnya:
Video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI gadungan mengajak wanita yang diduga kekasihnya foto di studio ramai di media sosial Twitter.
Dalam video, pengunggah memperlihatkan prajurit TNI gadungan mengenakan seragam TNI AU lengkap dengan tanda kepangkatan dan nama M Saepul D di dada sebelah kanan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menegaskan, foto prajurit TNI bersama gadis yang disebutkan pada unggahan tersebut adalah benar prajurit gadungan.
Viral, Video Prajurit Gadungan Ajak Wanita Foto Studio, Ini Kata TNI
Ketika sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Nah di sinilah muncul pertanyaan, apakah rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari saja?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
Menurutnya, sesuai aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada pembatasan perawatan hanya tiga hari.
Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Tophi adalah bongkahan kristal asam urat (monosodium urate) yang menumpuk di dalam lapisan kulit, sekitar persendian, dan bagian tubuh lainnya akibat dari asam urat lanjut atau kronis.
Sebuah tophi di sekitar sendi dapat menyebabkan sendi menjadi bengkak dan cacat, dan kulit yang menutupinya menjadi meregang dan kencang, terkadang sampai ulserasi.