Ilustrasi pemilu, intip masa kerja dan gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pemilu 2024.
(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
KOMPAS.com– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Dilansir dari Kompas.com, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat keluarahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat.
Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan 2022 dan akan berakhir sekitar pertengahan 2024.
Tahapan tersebut seperti perencaan, pendaftaran peserta, hingga penetapan hasil. Dilansir dari Kompas.com, berikut tahapan beserta jadwal Pemilu 2024:
Putaran 1
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran 2 (jika ada)
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
Masa kampanye Pemilu: 2 - 22 Juni 2024
Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni - 20 Juli 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ramai soal IPB Buka Jalur Prestasi Pramuka, Bagaimana Ketentuannya?https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/12/170000465/ramai-soal-ipb-buka-jalur-prestasi-pramuka-bagaimana-ketentuannya-https://asset.kompas.com/crops/ZUUcqmfsL7B2aAzLr-hwq80teQQ=/0x42:960x682/195x98/data/photo/2023/02/12/63e8971adf48f.png