Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kades dan Lurah, Apa Saja Perbedaannya?

Kompas.com - 05/02/2023, 19:16 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usai ramainya tuntutan kades yang meminta masa jabatan hingga 9 tahun, belakangan warganet ramai membicarakan perbedaan antara kades dengan lurah.

Terkait kebingungan mengenai perbedaan kades dan lurah ini salah satunya disampaikan warganet dalam unggahan Twitter yang kemudian ditanggapi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Beda pak. Lurah diangkat oleh walikota dari unsur pns. Kalo kades dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Sebenernya msh byk perbedaan lain pak. Tapi sepertinya sudah byk yg mengklarifikasi sblm saya. Matur nuwun," tulis Gibran.

Jawaban Gibran tersebut merespons pernyataan warganet @BijiPot.

Lantas sebenarnya apa perbedaan kades dan lurah?

Pengertian kades dan lurah

Pengertian kades atau kepala desa, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Baca juga: Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Warga di Banyuwangi Geruduk Kantor DPRD

Sesuai dengan peraturan tersebut dijelaskan, kades memiliki sebutan lain yakni pejabat pemeritah desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan lurah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005, memiliki wilayah kerja kelurahan dan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Perbedaan kades dan lurah

Dikutip dari Kompas.com, 5 Oktober 2022, kades menjabat sebagai pemimpin desa. Sedangkan lurah adalah perangkat pemerintah kota atau kabupaten yang bertugas di wilayah kelurahan.

Perbedaan kades dan lurah di antaranya terletak pada status kepegawaiannya.

Kepala desa serta stafnya tidak berstatus sebagai pegawai negeri, umumnya bekerja secara swadaya.

Sedangkan lurah dengan stafnya adalah PNS yang digaji oleh APBD kabupaten/kota.

Terkait dengan pengangkatan, kades ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan warga. Sedangkan lurah atau pemimpin kelurahan, ditunjuk langsung oleh wali kota atau bupati.

Terkait dengan masa jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 23 Januari 2023, kades dapat menjabat selama enam tahun terhitung sejak pelantikannya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com