KOMPAS.com - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah kembali mendapat sorotan setelah adanya kericuhan di antara para karyawannya.
Bentrokan itu terjadi pada Sabtu (14/1/2023) malam. Video terkait insiden tersebut juga banyak beredar di media sosial.
Berikut 5 fakta penting terkait bentrokan karyawan PT GNI:
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan, bentrokan ini bermula dari pertemuan antara karyawan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI dengan pihak perusahaan.
Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (13/1/2023) dan membahas tentang sejumlah tuntutan pekerja.
Namun, tak ada kesepakatan antara kedua pihak. Para karyawan kemudian memaksa masuk untuk memengaruhi karyawan lain dan melakukan tindakan anarkis.
"Kemudian terjadi bentrokan antara karyawan yang ada di luar dan bentrok dengan karyawan yang ada di dalam. Di dalam ada karyawan lokal dan asing (China)," kata Didik.
Baca juga: Soal Bentrok Karyawan PT GNI, Menperin: Hal Ini Semestinya Tidak Terjadi dan Harus Diusut Tuntas
Akibat bentrokan tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban, yakni satu orang tenaga kerja lokal dan satu orang tenaga kerja asing.
"Saling serang, dua pekerja di PT GNI tewas. Satu orang dari tenaga kerja lokal dan satu orang lagi dari tenaga kerja asing," jelas dia.
Pihak keamanan telah menjaga ketat wilayah perusahaan.
Polres Morowali Utara kini telah mengamankan 71 orang pekerja lokal, buntut dari bentrokan tersebut.
Dai 71 pekerja yang ditangkap, sebanyak 17 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Didik, 17 orang tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan barang-barang milik PT GNI saat terjadi bentrokan.
Selain 17 orang tersebut, masih ada 16 orang lainnya yang kini masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.
Baca juga: Selidiki Kerusuhan di PT GNI Morowali, Mahfud MD Terjunkan Tim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.