Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Kasus Brigadir J, Richard Eliezer Hadapi Tuntutan

Kompas.com - 11/01/2023, 09:55 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut pada hari ini, Rabu (11/1/2023).

Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Persidangan terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Berlokasi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang penuntutan melalui link live streaming berikut:

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Putri disidang hari ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.
Selain Richard Eliezer, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi juga dijadwalkan akan menjalankan persidangan pada hari ini.

Berbeda, agenda sidang istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu berupa pemeriksaan terdakwa.

Artinya, Putri akan duduk di kursi terdakwa dan menjawab pertanyaan dari hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum.

Baca juga: LPSK Berharap Jaksa Ringankan Tuntutan Richard Eliezer

LPSK harap jaksa ringankan tuntutan

Diberitakan Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap agar jaksa penuntut umum meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, jaksa diharapkan bisa mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana itu.

"Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ujar Susi.

Susi menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPSK, terdakwa yang direkomendasikan sebagai justice collaborator akan diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa lain.

Keringanan tuntutan tersebut, sebagai bentuk kerja sama terdakwa Richard mengungkap kasus besar pembunuhan yang diduga dilakukan jenderal polisi bintang dua ini.

"Karena kan dia (Richard) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) di depan ruangan 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).TANGKAPAN LAYAR KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) di depan ruangan 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com