Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Bharada E dkk, Hadirkan Saksi Putri Candrawathi

Kompas.com - 12/12/2022, 08:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, Senin (12/12/2022).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang dapat disaksikan secara online melalui link dan tayangan berikut: Sidang Bharada E dkk dan Putri Candrawathi.

Sidang kali ini juga berpotensi akan digelar secara tertutup.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk

Hal ini dilakukan karena penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar klinnya diperiksa sebagai saksi dan terdakwa secara tertutup.

Menurutnya, keterangan klainnya dikhawatirkan menyinggung hal-hal terkait kekerasan seksual.

Majelas Hakim pun akan membacakan pertimbangan apakah sidang digelar secara tertutup atau terbuka har ini.

"Ya nanti (pertimbangan) disampaikan majelis di persidangan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022) malam.

Sebagai informasi, pada Sidang yang digelar pada Selasa (6/12/2022), Arman meminta agar sidang terhadap kliennya dapat digelar secara tertutup.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia," kata Arman saat itu.

"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," sambungnya.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E dkk, Apakah Keterangan Putri Candrawathi Digelar secara Terbuka?

Sempat ditolak hakim

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat itu langsung menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi.

Menurut pertimbangan hakim, dakwaan JPU terhadap Putri adalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan terkait pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim Wahyu.

Menanggapi penolakan itu, Arman kemudian membeberkan aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

Arman juga menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

(Sumber: Kompas.com/Irdan Kamil | Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com