LAYAR perak telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari belantika dunia hiburan di tanah air. Bahkan darinya pun lahir sejumlah nama film populer ternama dan turut melambungkan eksistensi para bintang sinema.
Perjalanan layar perak sebagai hasil sinematografi apabila ditelisik secara saksama juga terbilang panjang, mulai dari bentuk sinematografi sederhana tanpa disertai warna tayangan hingga yang populer di tengah masyarakat, yaitu sinematografi di kanal digital.
Adapun kanal digital yang dimaksud mencakup juga kegiatan usaha melalui internet yang oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) disebut juga dengan istilah Over-The-Top (OTT).
Melalui OTT ini pula, karya sinematografi dalam hal ini film semakin diminati oleh kalangan muda tanpa perlu menyaksikannya secara langsung di gedung bioskop.
Hal itu membuat eksistensi OTT di Indonesia semakin bertumbuh dengan hadirnya film yang dikemas dalam bentuk mini seri atau saat ini dikenal juga dengan istilah web series.
Sejumlah nama web series pun pada akhirnya menjadi populer di tengah masyarakat yang berkontribusi pula pada pertumbuhan positif kanal OTT itu sendiri.
Hal ini juga tidak terlepas dari kemudahan akses yang ditawarkan oleh kanal OTT bagi para penggunanya, lebih lagi bagi para pengguna yang tergolong pada kelompok generasi Z dan milenial muda.
Pertumbuhan positif terhadap penggunaan OTT tersebut juga disertai dengan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab.
Salah satunya dampak yang dimaksud adalah tindakan pembajakan atas ciptaan berupa web series.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (23) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 angka (12) UUHC menjelaskan bahwa penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Apabila dicermati dari ketentuan-ketentuan a quo, tindakan pembajakan hanya berbicara mengenai tindakan penggandaan satu salinan utuh dari ciptaan yang dalam hal ini adalah web series.
Dalam artian lain, terdapat limitasi yang tegas untuk mengategorikan suatu tindakan dalam cakupan pembajakan.
Perlu untuk digarisbawahi, bahwa aturan ini memiliki kelemahan dalam menjangkau indikasi dari upaya pembajakan terselubung melalui mutilasi ciptaan.
Adapun sangat dimungkinkan bagi pihak tertentu untuk dapat mendistribusikan ciptaan tersebut ke kanal digital seperti media sosial bukan dalam satu salinan utuh, melainkan potongan-potongan berseri dari salinan utuh web series yang didistribusikan secara berkala.