Logo Polri. Mengenal apa itu ABK Polri.(Polri.go.id)
KOMPAS.com - Analisis Beban Kerja (ABK) Polri adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Pegawai Negeri (PNS) Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tugas, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing.
Hal itu untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja dan unit kerja yang ada berdasarkan objek dari ABK.
Definisi ABK Polri tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2014.
Sebagai pedoman bagi pegawai negeri pada Polri dalam menghitung beban kerja untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan efisiensi kerja, baik pada jabatan maupun unit kerja
Untuk mengetahui jumlah beban kerja, waktu kerja efektif, personel yang dibutuhkan, efektivitas dan efesiensi kerja baik pada setiap jabatan maupun unit kerja di lingkungan Polri
Terwujudnya jumlah personel ideal yang dibutuhkan dalam stuktur organisasi, dan meningkatnya kinerja personel di lingkungan Polri.
Analisis Beban Kerja dilaksanakan terhadap aspek-aspek, yaitu:
1. Norma waktu (variabel tidak tetap)
Merupakan waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas/kegiatan.
2. Beban kerja (variabel tidak tetap)
Diperoleh dari target pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja.
3. Waktu kerja efektif (variabel tetap).
Merupakan alat ukur dalam melakukan Analisis Beban Kerja.
Analisis Beban Kerja dilaksanakan pada setiap jabatan atau unit kerja di satuan fungsi secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Polri pada:
Tingkat Mabes Polri
Tingkat Polda
Tingkat Polres
Tingkat Polsek.
Analisis Beban Kerja dilaksanakan dalam periode waktu 1 bulan dengan masa berlaku tidak terbatas, kecuali ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri.
Efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi kerja Unit
Prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit
Jumlah kebutuhan personel pada tiap satuan fungsi maupun
keseluruhan;
Jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit
Waktu kerja yang efektif dan efisien.
Analisis Beban Kerja dimanfaatkan untuk:
Penataan/penyempurnaan struktur organisasi
Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit
Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja
Sarana peningkatan kinerja kelembagaan
Penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural
Program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan
Program promosi pegawai
Reward and punishment terhadap unit atau pejabat
Bahan penyempurnaan program Diklat
Bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Semeru Masih Siaga, Berikut Rekomendasi PVMBG untuk Masyarakathttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/04/122800765/semeru-masih-siaga-berikut-rekomendasi-pvmbg-untuk-masyarakathttps://asset.kompas.com/crops/EjZkoZsOQC5B2EWjQtVHzKSOMl4=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/10/27/635a75aaa4ec1.png