Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu ABK Polri? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 04/12/2022, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Analisis Beban Kerja (ABK) Polri adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Pegawai Negeri (PNS) Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tugas, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing.

Hal itu untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja dan unit kerja yang ada berdasarkan objek dari ABK.

Definisi ABK Polri tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2014.

Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun Anggota Polri?

Tujuan ABK Polri

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pedoman bagi pegawai negeri pada Polri dalam menghitung beban kerja untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan efisiensi kerja, baik pada jabatan maupun unit kerja
  • Untuk mengetahui jumlah beban kerja, waktu kerja efektif, personel yang dibutuhkan, efektivitas dan efesiensi kerja baik pada setiap jabatan maupun unit kerja di lingkungan Polri
  • Terwujudnya jumlah personel ideal yang dibutuhkan dalam stuktur organisasi, dan meningkatnya kinerja personel di lingkungan Polri.

Baca juga: Sejarah Bhayangkari, Organisasi Istri Anggota Polri

Aspek ABK Polri

Analisis Beban Kerja dilaksanakan terhadap aspek-aspek, yaitu:

1. Norma waktu (variabel tidak tetap)

  • Merupakan waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas/kegiatan.

2. Beban kerja (variabel tidak tetap)

  • Diperoleh dari target pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja.

3. Waktu kerja efektif (variabel tetap).

  • Merupakan alat ukur dalam melakukan Analisis Beban Kerja.

Analisis Beban Kerja dilaksanakan pada setiap jabatan atau unit kerja di satuan fungsi secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Polri pada:

  • Tingkat Mabes Polri
  • Tingkat Polda
  • Tingkat Polres
  • Tingkat Polsek.

Analisis Beban Kerja dilaksanakan dalam periode waktu 1 bulan dengan masa berlaku tidak terbatas, kecuali ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri.

Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?

Mekanisme ABK Polri

Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Pengumpulan data
  • Pengolahan data
  • Penelaahan hasil pengolahan data
  • Penetapan hasil Analisis Beban Kerja.

Baca juga: Nama-nama Jenderal Bintang 3 dalam Struktur Organisasi Mabes Polri

Hasil dan manfaat ABK Polri

Analisis Beban Kerja menghasilkan data berupa:

  • Efektivitas dan efisiensi jabatan serta efektivitas dan efisiensi kerja Unit
  • Prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit
  • Jumlah kebutuhan personel pada tiap satuan fungsi maupun
  • keseluruhan;
  • Jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit
  • Waktu kerja yang efektif dan efisien.

Analisis Beban Kerja dimanfaatkan untuk:

  • Penataan/penyempurnaan struktur organisasi
  • Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit
  • Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja
  • Sarana peningkatan kinerja kelembagaan
  • Penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural
  • Program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan
  • Program promosi pegawai
  • Reward and punishment terhadap unit atau pejabat
  • Bahan penyempurnaan program Diklat
  • Bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com