KOMPAS.com - Per 11 November 2022, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 34 provinsi, usai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (11/11/2022), tiga provinsi baru Indonesia adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jumat pagi.
Tiga provinsi baru ini merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, berdasarkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 30 Mei 2022.
Baca juga: Profil 3 Provinsi Baru Indonesia, Hasil Pemekaran Provinsi Papua
Baca juga: Serba-serbi Pemekaran 3 Provinsi di Papua, Indonesia Jadi 37 Provinsi
Berikut daftar lengkap 37 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya, dilansir dari laman Kompas.com:
Sepuluh provinsi di wilayah Sumatera meliputi:
Di Kalimantan, terdapat lima provinsi yang meliputi:
Baca juga: Bertambah Tiga, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kotanya
Pulau Jawa terdiri dari enam provinsi, yaitu:
Wilayah Nusa Tenggara dan Bali meliputi tiga provinsi, yaitu:
Baca juga: Provinsi Baru di Papua Berdasarkan Wilayah Adat, Akademisi: Pelayanan Harus Berbasis Kearifan Lokal
Di Sulawesi, terdapat enam provinsi yang meliputi:
Baca juga: Daftar 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Nama Penjabat Gubernur dan Cakupan Wilayahnya