KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, majelis hakim mempertanyakan keberadaan ajudan perempuan dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Pertanyaan ini muncul ketika mendengarkan kesaksian Susi, asisten rumah tangga (ART) Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/10/2022).
Susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kembali ke Magelang, (PC) sudah diangkat Yoshua apa belum?" tanya hakim kepada Susi, dikutip dari tayangan Kompas TV.
"(Yoshua) Sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat, 'Gak ada yang ngangkat-angkat ibu, ini ibu loh'. Baru Om Yoshua pergi untuk nyari Om Richard," jawab Susi.
"Kenapa jadi Si Kuat yang melarang? Kuat ini kok pengaruhnya besar sekali?" tanya hakim.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Setahu Pak Hakim, ajudan istri jenderal itu harus perempuan juga, di militer begitu. Entah di kepolisian, ajudan istri jenderal dari laki-laki. Ada ajudan PC yang perempuan?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia, laki-laki semua," jawab Susi.
Hakim juga menyoroti keterangan Susi di persidangan yang berbeda dengan keterangan di BAP.
Pasalnya, keterangan Susi di BAP menyebutkan bahwa Yoshua sempat mengangkat PC.
"Yoshua sudah sempat mengangkat (PC) seperti yang kamu terangkan dalam BAP?" tanya hakim.
"Belum, sempat mau ngangkat tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang). Om (Yoshua) jangan angkat-angkat ibu," jawabnya.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yoshua sudah mengangkat Bu PC. Sudah lupa lagi itu?" tanya hakim.
Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala
"Di BAP belum ingat pasti," kata Susi.