Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tragedi Kanjuruhan, Update Jumlah Korban hingga Penyebabnya

Kompas.com - 03/10/2022, 07:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kerusuhan pada laga Arema FC vs Persebaya di Stadiun Kanjuruan, Malang, Jawa Timur menyisakan duka bagi Indonesia.

Ini menjadi salah satu tragedi sepak bola terburuk di dunia. Simpati pun mengalir dari seluruh klub dan para pesepak bola dunia.

Berikut sejumlah fakta seputar tragedi kanjuruhan dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Jumlah korban kerusuhan Kanjuruhan

Berdasarkan data resmi yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Sabtu (2/10/2022) malam, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 125 jiwa. Rinciannya sebagai berikut: 

  • Kabupaten Malang: 69 orang,
  • Kota Malang: 29 orang,
  • Kota Batu: 1 orang,
  • Blitar: 6 orang,
  • Magetan 1 orang
  • Gresik: 1 orang,
  • Pasuruan: 5 orang,
  • Probolinggo: 3 orang,
  • Trenggalek: 1 orang,
  • Tulungagung: 8 orang,
  • Belum teridentifikasi: 1 orang.

Sementara itu, jumlah korban luka mencapai 299 orang, 39 di antaranya mengalami luka berat.

Baca juga: Kapolri Didesak Usut Tuntas Tindakan Anak Buahnya dalam Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

2. Panpel dan polisi meminta jadwal dimajukan tapi ditolak

Jadwal pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya yang dimulai pukul 20.00 WIB menuai sorotan. 

Sebelumnya pihak kepolisian dan panitia pelaksana pertandingan (panpel) telah meminta laga Arema FC vs Persebaya untuk digeser menjadi sore hari pukul 15.30 WIB.

Namun permintaan itu ditolak dan laga tetap berlangsung pukul 20.00 WIB, sesuai jadwal.

Sekjen PSSI Yunus Nusi menuturkan, laga yang tetap digelar malam hari karena keyakinan tidak adanya kerusuhan sebab suporter tim tamu Persebaya tidak datang ke stadion. 

"Kita ketahui bahwa kepolisian mengajukan permohonan untuk dilaksanakan sore hari. PT LIB dan panpel melakukan diskusi dan terjadi kesepahaman bersama bahwa silakan laga dilaksanakan malam hari," kata Yunus dalam konferensi pers, Minggu (2/10/2022).

"Tentu dengan beberapa persyaratan. Salah satunya untuk tidak menghadirkan suporter lawan atau tamu ke stadion. Itu yang menjadi rujukan dari pihak Panpel dan PT LIB untuk berpikir positif bahwa sulit akan ada kerusuhan," ujar dia. 

Baca juga: Bendera Anggota FIFA Berkibar Setengah Tiang, Wujud Empati Tragedi Kanjuruhan

3. Jumlah tiket melebihi kapasitas stadion

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).(KOMPAS.COM/Imron Hakiki) Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Selain kick-off pertandingan yang terlalu malam, jumlah penonton juga melebihi kapasitas stadion.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, panitia pelaksana (Panpel) Arema FC mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait penyelenggaraan laga.

Salah satunya soal penyesuaian jumlah penonton dengan kapasitas stadion yakni 38.000 orang.

"Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Tiket yang dicetak jumlahnya 42.000," kata Mahfud, Minggu.

4. Suporter yang kecewa turun ke lapangan

Kronologi tragedi Kanjuruhan ini bermula ketika suporter yang tak puas dengan hasil pertandingan turun ke lapangan.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, setelah pertandingan selesai, pemain dan official Persebaya masuk ke dalam kamar ganti.

Akan tetapi, mereka dilempari botol air mineral oleh oknum suporter Aremania.

Dua menit kemudian, pemain dan official Arema FC tengah berjalan menuju kamar ganti pemain. Saat itu, Aremania turun ke lapangan dan mendekati pemain dan official tim Arema FC.

Kondisi ini kemudian memantik banyak suporter lainnya untuk turun ke lapangan dan membuat aparat keamanan berusaha menghalaunya. 

Baca juga: Facebook Aktifkan Safety Check Pasca-Tragedi Kanjuruhan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Tren
Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com