KOMPAS.com - Kasus salah tangkap oleh aparat berwenang bisa saja terjadi karena sebab suatu hal dan alasan lainnya.
Korban yang diduga pelaku ditangkap, tetapi setelah diperiksa tidak ada bukti kuat.
Dalam hal ini, apakah kasus salah tangkap oleh aparat dapat dituntut balik?
Berikut penjelasan dari pakar hukum:
Baca juga: Diduga Hacker Bjorka, Penjual Es di Madiun Ternyata Anak Buruh Tani yang Tak Punya Komputer
Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji menyatakan korban salah tangkap dapat melayangkan gugatan.
Gugatan itu dilayangkan secara perdata.
"Istilahnya bukan dituntut balik, tapi digugat secara keperdataan karena salah menggunakan wewenang," terangnya, sata dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, cara itu bisa digunakan korban salah tangkap untuk meminta pertanggung jawaban.
"Biasanya yang digugat dari satuan penegak hukum (kepolisian dan bahkan kejaksaan) terendah hingga tertinggi (Kapolri dan Jaksa Agung)," jelasnya.
"Dan untuk dapat dibayarnya ganti rugi tersebut acapkali turut tergugatnya dinas pendapatan hingga kementerian keuangan bahkan hingga presiden," tambah Rustamaji.
Baca juga: Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan
Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan bahwa korban salah tangkap bisa melakukan gugatan.
"Bisa (digugat), salah tangkap jika tidak dikepas bisa di-praperadilan-kan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Namun, Fickar menambahkan, jika korban salah tangkap dilepas, maka korban bisa menggugat segala kerugian yang timbul.
Dengan begitu, korban dapat meminta ganti rugi baik secara musyawarah maupun melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Pemuda Madiun Jadi Tersangka, Berperan Bikin Grup Telegram Bjorkanism
Dr Alfitra Ahli Pidana UIN Jakarta mengatakan, korban salah tangkap bisa menggugat pihak kepolisian sesuai pasal 77 KUHAP