Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap oleh Aparat, Apakah Bisa Dituntut Balik?

Kompas.com - 16/09/2022, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus salah tangkap oleh aparat berwenang bisa saja terjadi karena sebab suatu hal dan alasan lainnya.

Korban yang diduga pelaku ditangkap, tetapi setelah diperiksa tidak ada bukti kuat.

Dalam hal ini, apakah kasus salah tangkap oleh aparat dapat dituntut balik?

Berikut penjelasan dari pakar hukum:

Baca juga: Diduga Hacker Bjorka, Penjual Es di Madiun Ternyata Anak Buruh Tani yang Tak Punya Komputer

Bisa digugat secara perdata

Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji menyatakan korban salah tangkap dapat melayangkan gugatan.

Gugatan itu dilayangkan secara perdata.

"Istilahnya bukan dituntut balik, tapi digugat secara keperdataan karena salah menggunakan wewenang," terangnya, sata dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, cara itu bisa digunakan korban salah tangkap untuk meminta pertanggung jawaban.

"Biasanya yang digugat dari satuan penegak hukum (kepolisian dan bahkan kejaksaan) terendah hingga tertinggi (Kapolri dan Jaksa Agung)," jelasnya.

"Dan untuk dapat dibayarnya ganti rugi tersebut acapkali turut tergugatnya dinas pendapatan hingga kementerian keuangan bahkan hingga presiden," tambah Rustamaji.

Baca juga: Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan

Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan bahwa korban salah tangkap bisa melakukan gugatan.

"Bisa (digugat), salah tangkap jika tidak dikepas bisa di-praperadilan-kan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Namun, Fickar menambahkan, jika korban salah tangkap dilepas, maka korban bisa menggugat segala kerugian yang timbul.

Dengan begitu, korban dapat meminta ganti rugi baik secara musyawarah maupun melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Pemuda Madiun Jadi Tersangka, Berperan Bikin Grup Telegram Bjorkanism

Bisa dikenakan pasal 77 KUHAP

Dr Alfitra Ahli Pidana UIN Jakarta mengatakan, korban salah tangkap bisa menggugat pihak kepolisian sesuai pasal 77 KUHAP

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com