Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/09/2022, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi dan masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?

19 operasi yang ditanggung BPJS

Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa jenis operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, selain 19 operasi tersebut, BPJS Kesehatan juga masih dapat menanggung sejumlah biaya operasi lainnya. 

“Tidak hanya 19 itu,” ujar Arif dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Arif, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya, asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata Arif dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Syarat Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?


 

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com