Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Polri soal Beredarnya Grafik Konsorsium 303 "Kaisar Sambo"

Kompas.com - 23/08/2022, 06:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui adanya grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial.

Ia menjelaskan, grafik tersebut sedang didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Bareskrim.

"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Menurut Dedi, saat ini mereka sedang fokus ke Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, pasal 340 Subsider 338 juncto pasal 55-56 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.

Respons dari Polri ini terkait isu grafik konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar luas di media sosial.

Grafik konsorsium 303 tersebut bernarasi keterangan sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.

Sejumlah petinggi tercantum dalam grafik tersebut. Bahkan, ada juga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.

Dalam grafis tersebut juga disebutkan sejumlah bisnis ilegal yang di-backup, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu.

Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri

Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...

Penjelasan Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022), Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Pasal 340, 338 KUHP:

  • "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo

Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:

Pasal 338 KUHP:

  • "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 KUHP ayat (1):

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Pasal 55 KUHP ayat (2):

  • Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com