KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh uang Rupiah baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa ketujuh uang pecahan baru tersebut sudah resmi berlaku dan diedarkan di wilayah Indonesia.
Diedarkannya Uang TE 2022 itu sejak 17 Agustus 2022 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI.
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Perry dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (18/8/2022).
Uang TE 2022 sendiri terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Baca juga: Kapan Uang Baru 2022 Beredar? Ini Cara Mendapatkannya
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menukarkan Uang TE 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini, Jumat (18/8/ 2022) pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai Sabtu, (19/8/2022).
Perlu diketahui, jika beredarnya Uang TE 2022 tidak lantas langsung mencabut uang Rupiah sebelumnya.
Uang Rupiah yang masih beredar di masyakat masih tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI.
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?
Selain lewat perbankan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah baru 2022 melalui kas keliling.
Akan tetapi apabila menukarkan lewat kas keliling, maka masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke website https://pintar.bi.go.id.
Berikut adalah cara menukarkan uang Rupiah baru 2022:
Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri
Dikutip dari Kompas.com (19/8/2022), nantinya bukti pemesanan penukaran dapat diunduh melalui email setelah berhasil melakukan pemesanan.