Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Bharada E Menulis Sendiri Seluruh Pengakuannya? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Kompas.com - 11/08/2022, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tulisan tangan.

Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Tulisan itu dibuat Eliezer saat hendak diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus yang menewaskan Brigadir J ini beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Agung.

"Dia pengin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri'," lanjutnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Bharada E mengakui bahwa dirinya menembak Brigadir J.

Keterangan itu dilengkapi dengan cap jempol Eliezer dan materai.

Baca juga: Ramai soal Bharada E Disebut Hanya Jadi Tumbal Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri


Lantas, mengapa Bharada E menulis sendiri kronologinya, dan bagaimana kekuatan hukum dari keterangan yang ditulis tangan tersebut?

Tidak ada masalah

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR. Repro Kompas.id Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, bukan suatu masalah kronologi dan pengakuan Bharada E disampaikan melalui tulisan tangan.

Menurutnya, hal itu hanya soal teknis saja.

"Tidak ada masalah, karena tulisan itu akan dimasukkan ke dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan ditandatangani oleh Bharada E," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Fickar berpendapat, Bharada E mengungkapkan keterangannya lewat tulisan bisa jadi agar lebih rinci dan lugas.

Pasalnya, menurut dia, ada banyak orang yang merasa kurang mampu menjelaskan secara verbal.

"Sehingga supaya tidak menimbulkan kekeliruan tafsir, maka akan lebih baik pernyataannya dituangkan secara tertulis," katanya.

Baca juga: Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bisakah Bebas dari Pidana?

Halaman:

Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com