Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020

Kompas.com - 19/07/2022, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comSepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Definisi tersebut menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Larangan sepeda listrik di jalan raya

Sebelumnya ramai diberitakan soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pihak kepolisian. 

Di Makassar, Sulawesi Selatan, pihak kepolisian mengatakan, anak-anak di bawah umur kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya. 

Selain meresahkan pengguna jalan lain, para pengendara sepeda listrik ini disebut tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Alasan yang sama juga menjadi dasar penerapan larangan sepeda listrik di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Lantas, bagaimana kriteria sepeda listrik dan aturan penggunaannya?

Tips berkendara dengan sepeda listrikfolding bike hut Tips berkendara dengan sepeda listrik

Aturan soal sepeda listrik

Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Syarat lengkap sepeda listrik

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya: 

  • Lampu utama;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com