Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Sepeda Listrik

01:39
Video Sepeda Listrik Roda Tiga Langgar Aturan di Jalan, Tidak Bisa Ditilang tapi Wajib Ditegur
Video Sepeda Listrik Roda Tiga Langgar Aturan di Jalan, Tidak Bisa Ditilang tapi Wajib Ditegur

Aksi pengendara sepeda listrik roda tiga yang melanggar aturan di...

video
Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar
Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar
Merujuk Permenhub, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Jika tidak, maka dapat ditilang oleh polisi.
Tren
Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum
Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum.
News
Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?
Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?
Kepolisian menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur dan tanpa menggunakan helm.
Tren
Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020
Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Berikut ini aturannya
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads