KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah (H), atau hari raya kurban jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Ibadah kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.
Hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, kambing atau domba.
Sebagai simbol syukur, biasanya daging hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam Islam juga diatur siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban.
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Ditetapkan Kemenag
Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban.
"Pekurban dan keluarganya, fakir miskin dan khalayak umum, dan para tetangga terdekat," ujar Asrorun, ketika dikonfirmasi Kompas.com, 17 Juli 2021.
Namun apabila kurban nazar, lanjut dia, pekurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id, 29 Juni 2021, berikut uraian ihwal siapa saja yang berhak menerima daging kurban:
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru Hewan Kurban 2022, dari Kambing hingga Sapi