Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A

Kompas.com - 10/06/2022, 20:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor (ranmor) di Indonesia.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Terdapat beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonenesia tergantung dengan spesifikasi ranmor yang dikemudikan.

Misalnya, SIM C yang digunakan untuk pengendara ranmor roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat.

Spesifikasi penerbitan SIM tergantung jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Mengenal SIM dan Jenis-jenisnya

Jenis SIM A

Pengemudi ranmor memiliki SIM yang berbeda-beda tergantung dengan jenis ranmor yang dikendarainya.

SIM A sendiri digolongkan menjadi 2 jenis, yakni SIM A Perseorangan dan SIM A Umum.

Berikut spesifikasi penggolongannya:

1. SIM A

  • Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg) berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.

2. SIM A Umum

  • Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.
  • Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

SIM A yang diterbitkan di Indonesia dapat belaku selama 5 tahun dimulai sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?

Jenis kendaraan yang menggunakan SIM A

Bagi pemilik SIM A dapat mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat kurang dari 3.500 kg.

Terdapat ranmor roda empat kategori ringan yang dapat digunakan oleh pemilik SIM A, berikut di antaranya:

  • Mobil
  • Oplet
  • Pick up
  • Bus mikro
  • Truk mikro.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online

Syarat membuat SIM A

Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A bisa mengunjungi kantor Satpas terdekat yang berada di setiap kota.

Terdapat empat persyaratan agar dapat memiliki SIM A, yakni usia, syarat administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut persyaratannya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com