KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.
Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/5/2022).
"Sekarang kartu nikah dalam bentuk digital. Buku nikah masih manual (fisik)," ujar dia.
Dilansir dari Kompas.com (7/2/2022), kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.
Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.
Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Baca juga: Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2022
Mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik.
Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Jumat (27/5/2022), penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.
Pertama, kartu nikah dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) saat bepergian.
Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.
Kedua, kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan.
Adapun kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.