Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi

Kompas.com - 09/05/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mekanisme working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan selama sepekan, yakni 9-13 Mei 2022.

Mekanisme WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Minggu (8/5/2022).

Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada hari yang sama.

Dikutip dari Kompas.com (9/5/2022), berikut mekanisme WFH bagi ASN selama sepekan kedepan:

  • ASN melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dengan kuota 50 persen. Sementara 50 persen lainnya wajib melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau working from office (WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 mei 2022
  • Mekanisme penyesuaian WFH ini tetap memperhatikan kelancaran tugas-tugas dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan
  • ASN yang melaksanakan WFH wajib mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg
  • ASN wajib melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja
  • ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing
  • Mekanisme pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19
  • WFO wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

WFH di instransi Kemenag

Dilansir dari laman Kemenag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Selaras dengan mekanisme WFH ASN yang dikeluarkan oleh Kemendagri, mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag juga dilakukan dengan kuota 50 persen.

“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” ungkap Nizar, Minggu (8/5/2022).

Adapun ASN yang diprioritaskan untuk melaksanakan WFO adalah adalah ASN yang tidak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

ASN yang baru kembali dari mudik Lebaran 2022 juga diimbau untuk melaksanakan WFH sebagai upaya isolasi mandiri di rumah.

Untuk mengetahui mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag dapat mengunjungi laman ini.

Baca juga: ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Imbauan WFH bagi ASN

Semula imbauan WFH bagi ASN diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan puncak arus balik yang terjadi pada Minggu (8/5/2022).

Dilansir dari laman Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan tersebut dan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” terang Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo mengimbau agar WFH yang dilakukan para ASN tidak mengganggu pelayanan dan urusan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.

Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB

Instansi yang melakukan WFH

Dilansir dari Kompas.com (6/5/2022), menindaklanjuti persetujuan Menteri PANRB, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan instansi pemerintah yang melaksanakan mekanisme WFH akan diatur oleh PPK.

Hal tersebut untuk menjamin berlansungnya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

"WFH sendiri bisa dilaksanakan oleh setiap instansi di provinsi manapun," pungkas Averrouce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com