KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji berangkat di tahun 2022.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan resmi di laman Kemenag, Minggu (8/5/2022).
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman.
Baca juga: Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun Ini
Pihaknya juga menyebut proses verifikasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi Arabia, sebagai negara yang akan menerima para jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan yang bisa menjalankan ibadah haji 2022 adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 dan mereka sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Untuk mengetahui daftar nama jemaah haji 2022/1443 H dapat diakses melalui link berikut ini.
Di sana terdapat daftar jemaah lengkap dari 34 provinsi di Indonesia.
Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri juga menampilkan link yang untuk mengakses informasi ini.
Link tersebut adalah sebagai berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789.
View this post on Instagram
Bagi jemaah yang namanya sudah tercantum sebagai salah satu yang berhak berangkat di tahun 2022, Kemenag mengimbau untuk segera melakukan persiapan dan konfirmasi.
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," lanjut dia.
Untuk tahun ini, Arab Saudi memberi Indonesia kuota haji sebanyak 100.051 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Kuota haji tahun ini memang berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu menyebabkan ada jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat di tahun ini.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online untuk Melamar Kerja