KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (9/5/2022).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Diketahui, puncak arus balik terjadi pada 7-9 Mei 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.
Berikut aturannya:
Baca juga: Mulai Besok ASN Akan WFH, Instansi Mana Saja?
Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga turut menambah waktu libur siswa selama 3 hari.
Penambahan waktu libur ini hanya berlaku bagi siswa di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Hal ini dijelaskan oleh Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.
Ia mengatakan, tambahan libur sekolah hingga 3 hari bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan arus balik Lebaran.
Siswa di tiga provinsi tersebut baru akan memulai pembelajaran pada Kamis, 12 Mei 2022, dari yang semula dijadwalkan Senin, 9 Mei 2022.
Itulah informasi terkait kebijakan WFH bagi ASN dan perpanjangan libur sekolah bagi siswa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.