Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Kompas.com - 09/05/2022, 07:01 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (9/5/2022).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya penguraian kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Diketahui, puncak arus balik terjadi pada 7-9 Mei 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

Berikut aturannya:

Baca juga: Mulai Besok ASN Akan WFH, Instansi Mana Saja?

Aturan WFH bagi ASN mulai 9 Mei 2022

  1. Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 mei 2022.
  2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
  3. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
  4. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.
  5. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.
  6. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Libur sekolah juga diperpanjang

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga turut menambah waktu libur siswa selama 3 hari.

Penambahan waktu libur ini hanya berlaku bagi siswa di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Hal ini dijelaskan oleh Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.

Ia mengatakan, tambahan libur sekolah hingga 3 hari bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan arus balik Lebaran.

Siswa di tiga provinsi tersebut baru akan memulai pembelajaran pada Kamis, 12 Mei 2022, dari yang semula dijadwalkan Senin, 9 Mei 2022.

Itulah informasi terkait kebijakan WFH bagi ASN dan perpanjangan libur sekolah bagi siswa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com