KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (25/4/2022).
Informasi seputar unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta ramai menjadi perhatian pembaca.
Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.
Selain terkait hal di atas, informasi terkait sanksi ganjil genap di jalan tol saat arus mudik, e-tilang di jalan tol selama mudik hingga jadwal operasional bank Mandiri juga menjadi perhatian publik.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (25/4/2022) hingga Selasa (26/4/2022) pagi:
Unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, yang bersangkutan mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.
Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Lantas, bagaimana cerita persisnya?
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 juta karena Spion
Sebuah peristiwa mengejutkan datang dari Kota Pelajar, Yogyakarta.
Seorang mahasiswa diketahui dibakar hidup-hidup oleh teman-temannya.