KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB ini, yakni SK Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, 1/2022, dan 1/2022.
SKB ini ditandatangani pada Kamis (7/4/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, 3/2021, dan 4/2021.
Pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Lebaran 2022. Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Baca juga: Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 20 Hari Libur
Berikut daftar terbaru hari libur nasional dan cuti bersama 2022:
Berikut daftar 16 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional 2022 oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
Untuk tahun ini, cuti bersama Lebaran ditetapkan oleh pemerintah, linear dengan kebijakan lain yang diambil terkait Lebaran 2022. Misalnya, izin mudik dan syarat yang mudik.
Baca juga: Libur Lebaran 2022, Jateng Bakal Kedatangan 23,5 Juta Pemudik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.
Diperkirakan, akan ada 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada lebaran 2022 ini.
Pemerintah akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Jokowi juga menegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.