Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan | Kapan Mulai Shalat Tarawih?

Kompas.com - 31/03/2022, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Lapor SPT pajak tahunan wajib pajak pribadi akan berakhir hari ini, Kamis (31/3/2022).

Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak penghasilannya.

Berita seputar batas akhir laporan SPT pajak menjadi yang paling banyak mendapatkan perhatian pembaca di laman Tren.

Selain itu, ada pula berita perihal kapan shalat Tarawih pertama dan puasa Ramadhan, kekuatan militer negara Asia Tenggara, aturan e-tilang mulai 1 April, hingga spesifikasi pesawat CN235.

Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Rabu (30/3/2022) hingga Kamis (31/3/2022).

1. Sanksi jika tidak lapor SPT pajak

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com