KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (11/3/2022).
Informasi perihal apakah pensiunan dan pengangguran perlu lapor SPT tahunan, mendominasi perhatian publik.
Selain itu, berita terkait nikah beda agama, fakta dokter SU terduga teroris yang ditembak Densus 88 juga menjadi perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (11/3/2022) hingga Sabtu (12/3/2022) pagi:
Pensiunan, meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP.
Meski tak lagi menerima gaji atau upah, karyawan resign atau pengangguran disebut masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?