KOMPAS.com – Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap pada tahun 2022.
Berdasarkan roadmap yang dipersiapkan, pemerintah akan melakukan penghapusan BBM Premium dan Pertalite dalam 3 tahapan.
Penghapusan tersebut merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dikutip dari Kompas.com (24/12/2021), pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Selengkanya, berikut ini tahapannya:
Lantas nantinya, bagaimana harga Pertamax dan Pertamax Turbo di tahun 2022? Apakah akan ada kenaikan?
Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite, Berikut Ini Tahapannya
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading Irto Ginting.
Irto mengatakan terkait harga Pertamax dan Pertamax Turbo pada 2022 saat ini masih direview.
“Untuk harga pertamax dan pertamax turbo di 2022 tetap akan kami review secara berkala,” ujar Irto.
Untuk update harga BBM dari Pertalite hingga Pertamax di sejumlah daerah dapat dilihat laman berikut
Di sejumlah daerah, harga Pertamax yang masih berlaku 2021 ini yakni berkisar Rp 9.000-Rp 9.400 tergantung wilayahnya.
Sementara untuk harga Pertamax Turbo berkisar antara Rp 12.300-12.700.
Sedangkan harga Pertalite bervariasi antara Rp 7.650, Rp 7.850, dan Rp 8.000 untuk daerah Batam, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
Baca juga: Indonesia Lolos Final Keenam Kalinya, Ini Daftar Juara AFF sejak 1996