Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual..."

Kompas.com - 10/12/2021, 15:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan sangat prihatin dan mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di Kota Bandung.

Seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Herry Wiryawan, melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/12/2021), perbuatan itu dilakukan pada 2016 hingga 2021. Dari 12 korban, 8 orang telah melahirkan, dan 2 orang tengah hamil.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, P2G mendesak Kemenag membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

PMA itu mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujar Satriwan, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kasus Perkosaan 12 Santriwati di Pesantren, PKS Dorong Pelaku Dikebiri hingga Layak Hukuman Mati

Menurut Satriwan, melalui PMA, negara bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama.

Dengan demikian, madrasah, pesantren, seminari, dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.

"Kita tengah mengalami darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran," kata Satriwan.

Ia mengatakan, P2G mendesak Kemenag, Kementerian PPPA, dan KPAI membuka hot line pengaduan masyarakat perihal tindak kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama, sehingga lebih cepat ditindaklanjuti.

Harus mendapatkan hukuman maksimal

P2G juga memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi agar kekerasan apa pun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan itu baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti: pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka.

"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," kata Iman.

Kasus ini harus mendapatkan perhatian serius karena pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com