Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual..."

Kompas.com - 10/12/2021, 15:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Menurut dia, pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya.

Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.

Rekrutmen diperketat

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, menekankan, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh.

Para orang dewasa ini berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan tenaga pendidik yang direkrut yayasan.

Oleh karena itu, ia meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

"Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia," kata dosen sosiologi pendidikan itu.

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. 

Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468.

Ia menyebutkan, hanya 5 persen madrasah milik pemerintah dan statusnya negeri, Sementara, 95 persen lainnya dikelola swasta. Data itu belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

"Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag," lanjut Rakhmat.

Ia meminta Kemenag mengecek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi.

Kemenag dan Kanwil Kemenag daerah wajib melakukan pengawasan sistematis dan berkala terhadap pesantren atau lembaga pendidikan agama yang tidak terdaftar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com