Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut | Polisi Minta Sekarung Bawang

Kompas.com - 04/11/2021, 06:05 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan merevisi aturan perjalanan darat yang mewajibkan tes PCR atau tes antigen untuk pelaku perjalanan darat 250 kilometer.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. 

Aturan ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Namun, kebijakna ini mendapatkan sorotan. Berita soal revisi kebijakan aturan perjalanan darat ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Rabu (3/11/2021) hingga Kamis (4/11/2021) pagi.

Berita lainnya yang banyak diikuti pembaca seputar video viral yang merekam seorang polisi meminta sekarung bawang saat menilang sopir truk.

Selengkapnya, berikut berita populer Tren:

1. Syarat PCR/antigen untuk perjalanan 250 km dicabut

Aturan syarat wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, mendapatkan kritik.

Banyak yang mempertanyakan dasar kebijakan ini. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut kini telah dicabut. 

Menurut Adita, Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Bagaimana aturan yang berlaku saat ini? Baca selengkapnya di sini:

Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

2. Tanggapan Korlantas soal video viral polisi minta sekarung bawang

Video itu viral di media sosial. Sopir truk dalam video itu, mengaku, polisi tak mau menerima uang sebesar Rp 100.000 dan meminta ganti sekarung bawang.

Video ini pun mendapatkan perhatian warganet di media sosial dan mengundang berbagai komentar.

Apa kata Korlantas Polri? Baca lebih jauh tanggapannya pada berita ini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com