Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa Bahu Jalan Tidak untuk Menyalip

Kompas.com - 01/10/2021, 07:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam kecelakaan lalu lintas PO Bus Haryanto di Tol Cipali, viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan akun Sendiko Dawuh di grup Facebook Karoseri Adiputro Lovers, Senin (27/9/2021).

"Semoga dimudahkan segala urusannya,,dan untuk korban luka² semoga cepat cepat diberikan kesembuhan. KM 133," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, awalnya bus berjalan pada jalur kanan.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Bus Haryanto di Tol Cipali: Nyalip Lewat Bahu Jalan, Terguling Usai Tabrak Pembatas

Sesaat kemudian, pengemudi bus mengambil jalur kiri melalui bahu jalan untuk mendahului beberapa kendaraan di depannya.

Di depan bus Haryanto, terlihat ada bus Sinar Jaya yang juga mendahului kendaraan melalui bahu jalan.

Pengemudi Bus Haryanto diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga akhirnya bus menabrak pembatas di sisi kiri bahu jalan.

Bus pun terguling ke kanan dengan keadaan pembatas jalan masih menancap pada bodi bagian depan.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polantas Pukul dan Tendang Pengendara Motor, Begini Ceritanya

Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya

Mengapa bahu jalan tol seharusnya tak digunakan untuk menyalip atau mendahului kendaraan?

Hanya untuk kondisi darurat

Kepala Unit Polisi Jalan Raya (Panit PJR) Tol Cipali Iptu Karyana mengatakan, bahu jalan tol hanya untuk petugas tol, ambulans, dan pemadam kebakaran ketika terjadi kepadatan arus lalu lintas (lalin).

"Juga petugas pengawalan ketika arus lalin padat dan untuk kendaraan pengguna jalan yang mengalami hambatan sebelum ada petugas tol," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga mengungkapkan hal yang sama.

Djoko mengatakan, bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat. Misalnya, ambulans dan pemadam kebarakan yang akan melintas ketika jalanan macet.

"Sebenarnya yang nyalip lewat bahu jalan kena sanksi, cuma enggak pernah diberi sanksi. Dalam undang-undang ada aturannya kalau menyalip dari sebelah kanan," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip

Ia menyebutkan, kendaraan yang mengalami gangguan juga bisa menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti sementara, tetapi durasinya tidak boleh terlalu lama.

Pasalnya, kata Djoko, ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan yang hendak menyalip lewat bahu jalan dan kendaraan yang sedang berhenti di sana.

"Bahu jalan kan sempit, sehingga jangan coba-coba mendahului lewat bahu jalan. Bagi mereka yang sudah paham ya enggak mau nyalip lewat bahu jalan," kata Djoko.

"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," kata Djoko.

Baca juga: Viral, Video ABG di Cianjur Nekat Cegat Truk Tronton demi Konten, 1 Tewas Terlindas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com