KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan anak.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021, yang dimaksud perlindungan khusus adalah, "Suatu bentuk khusus perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya."
Aturan itu juga mendefinisikan anak yaitu yang berusia di bawah 18 tahun dan termasuk dalam kandungan.
Baca juga: Dua Alasan Jokowi Terbitkan PP Perlindungan Khusus bagi Anak
Ada 20 kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus menurut PP tersebut. Mereka antara lain:
1. Anak dalam situasi darurat, yakni anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.
2. Anak yang dalam situasi darurat yakni yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
3. Anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi.
5. Anak yang dieksploitasi secara seksual.
6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Anak yang menjadi korban pornografi.
8. Anak dengan HIV/AIDS.
9. Anak korban penculikan.
10. Anak korban penjualan.