Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Uang Rp 100.000 Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar dengan yang Baru?

Kompas.com - 19/08/2021, 14:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twiy yang membagikan foto sejumlah uang pecahan Rp 100.000 rusak karena dimakan rayap, viral di media sosial.

Foto tersebut dibagikan oleh akun Twitter @areajulid, Rabu (18/8/2021).

"Wdyt? kalo uang dimakan rayap begini bisa dituker ga?" tulis akun tersebut.

Pada foto yang diunggah, tampak sejumlah uang pecahan Rp 100.000 mengalami kerusakan hingga bentuknya sudah tidak utuh lagi.

Hingga Kamis (19/8/2021) siang, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 1.000 kali, dikomentari 1.600 kali, dan disukai 14.700 kali oleh warganet.

Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya

Bisakah uang yang rusak tersebut ditukar dengan uang baru?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah persyaratan.

"Iya, tentu bisa diganti di Bank Indonesia dengan beberapa syarat," ujar Junanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan, uang yang rusak dapat diganti, dengan catatan ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

Selanjutnya, uang rusak itu bisa diganti.

"Syaratnya secara fisik lebih besar 2 per 3 ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," ujar Junanto.

Baca juga: Ramai Uang Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual hingga Rp 300 Juta, Ini Tanggapan BI

Cara penukaran

Bagaimana cara menukarkan uang rusak?

Junanto mengatakan, caranya, datangi kantor Bank Indonesia di wilayah masing-masing atau kas keliling dengan membawa uang rusak atau yang dimakan rayap tersebut.

Kemudian, serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika kerusakan dinilai masih memenuhi syarat dan ketentuan, uang dapat ditukar dengan nominal yang sama.

Akan tetapi, jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta pemilik uang tersebut mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.

Apabila tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: Viral, Uang Pecahan Rp 2.000 Diwarnai Menyerupai Rp 20.000, Ini Penjelasan BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com