Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kondisi Anak yang Tidak Boleh Divaksinasi Covid-19

Kompas.com - 16/08/2021, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anak-anak berusia di atas 12 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak di atas 12 tahun saat ini menggunakan vaksin dari Sinovac.

Adapun sejauh ini, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan serta bekerja sama dengan pihak sekolah.

“Sampai saat ini (pelaksanaan) di fasyankes dan bekerja sama dengan sekolah,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Namun, ada kondisi di mana anak tidak dapat melakukan vaksinasi. Apa saja?

Baca juga: Apa Saja Efek Samping Vaksin Moderna? Berikut Penjelasan Komnas KIPI

Kondisi anak tak boleh divaksin

Nadia mengatakan, ada sejumlah kondisi untuk anak berusia 12 tahun ke atas yang tak boleh melakukan vaksinasi.

Kondisi tersebut yakni:

  1. Suhu di atas 37,5 derakat celsius: jika suhu demikian maka vaksinasi ditunda sampai anak sembuh.
  2. Tekanan darah lebih dari 140/100 mmHg: jika tekanan darah demikian maka pengukuran diulang kembali 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
  3. Anak mendapat vaksin kurang dari sebulan sebelumnya: jika iya maka vaksinasi ditunda.
  4. Anak pernah sakit Covid-19: jika ya. vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh.
  5. Dalam keluarga ada kontak dengan pasien Covid-19: jika ada, vaksin ditunda dua minggu.
  6. Dalam tujuh hari terakhir anak demam, batuk pilek atau nyeri menelan atau muntah atau diare: jika ya, vaksinasi ditunda dianjurkan untuk berobat.
  7. Dalam tujuh hari anak perlu perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis, seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat: jika ya, vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.
  8. Anak sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan): jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
  9. Anak sedang menjalani terapi imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitotatiska): jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
  10. Anak mempunyai riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya: jika ya, vaksinasi di rumah sakit.
  11. Anak penyandang penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah: jika ya, vaksinasi di rumah sakit.

Baca juga: Jerinx Bersedia Divaksin, Simak 5 Fakta Seputar Vaksin Sinovac

Belum berusia 3-11 tahun

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, 30 Juni 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyetujui percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun, tetapi masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac untuk anak usia 3-11 tahun.

"Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman.

Berikut beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada anak dengan menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac:

1. Usia 12-17 tahun

2. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan

3. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)

4. Kontraindikasi:

  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
  • Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
  • Pasca-imunisasi lain kurang dari bulan.
  • Hamil
  • Hipertensi tidak terkendali.
  • Diabetes melitus tidak terkendali.
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com