JAKARTA, KOMPAS.com- Ada perubahan hari libur nasional 2021 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dua hari libur nasional digeser dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan
Berikut perubahan pergeseran dua hari libur nasional tersebut:
1. Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
Libur nasional Tahun Baru Islam digeser menjadi 11 Agustus 2021 (sebelumnya libur pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Perlu diketahui, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Akan tetapi, hanya tanggal hari liburnya yang berubah.
Hal itu juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui laman Kemenag.
Pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
2. Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Dalam keputusan terbaru, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2021.
Dengan adanya pergeseran ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada Agustus hingga Desember 2021:
Untuk cuti bersama, pada Juni lalu, ditetapkan pencabutan cuti bersama pada Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Untuk 2021, hanya ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.
Pada pertengahan Juni 2021, keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.